Hukum Adat merupakan hukum yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat adat karena merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari dinamika masyarakat adat. Hukum adat berbeda dengan
adat istiadat, yang dinamakan hukum adat harus mengandung sanksi
tertentu, baik berupa sanksi fisik maupun denda lainnya. Dimana-mana
diseluruh Indonesia orang mulai ramai membicarakan eksistensi hukum adat
dan manfaatnya bagi kehidupan masyarakat adat. selengkapnya....http://budayakompint.blogspot.com/2011/10/hukum-adat-dan-masyarakat-hukum-adat.html
0 komentar:
Posting Komentar