1. Pengertian
Secara etimologi kata hukum berasal
dari bahasa arab yaitu al hukm yang
berarti al man’u yaitu bermakna mencegah.selain itu juga berarti qadha yang
bermakna putusan.
Sedangkan ulama fikih mengatakan bahwa arti hukum
diantaranya:
- Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
- Khitab allah seperti dalam lafadz Aqimu as sholata. Selengkapnya......http://jenispelajaran.blogspot.com/2011/10/hukum-syari.html
0 komentar:
Posting Komentar