Jumat, 21 Oktober 2011

HUKUM SYAR’I

1. Pengertian
Secara etimologi kata hukum berasal dari bahasa arab yaitu al hukm yang berarti al man’u yaitu bermakna mencegah.selain itu juga berarti qadha yang bermakna putusan.
Sedangkan ulama fikih mengatakan bahwa arti hukum diantaranya:
  1. Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
  2. Khitab allah seperti dalam lafadz Aqimu as sholata. Selengkapnya......http://jenispelajaran.blogspot.com/2011/10/hukum-syari.html

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More